MOTOR Plus-online.com - Penetapan status tersangka kepada pemotor yang tewas ditabrak Polisi menuai kecaman, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang," kata Fadil, usai melakukan diskusi dengan sejumlah pihak eksternal.
Fadil menjelaskan, tujuan rekonstruski ulang itu adalah agar penanganan kasus tersebut berjalan secara objektif serta transparan.
Guna mendukung hal itu, pihaknya bahkan turut melibatkan ahli-ahli terkait.
"Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait," tambahnya.
"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ucap Fadil.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Baca Juga: ATPM dan Pakar Safety Riding Dilibatkan Usut Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah di SP3 atau dihentikan penyelidikannya.
Sebab Ditlantas Polda Metro justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.