MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak cara bayar pajak STNK online 2023, dijamin motor anti bodong cuma modal HP saja nih!
Sekarang, bayar pajak motor bisa secara daring atau online agar STNK tetap aktif dan enggak nunggak pajak.
Apalagi sedang ramai soal kebijakan tidak perpanjang STNK 5 tahunan dan mati selama 2 tahun, data STNK bakal terblokir dan akan jadi motor bodong.
Ternyata untuk bayar pajak STNK online caranya gampang dan cukup modal HP serta sinyal internet saja.
Biasanya, bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling dengan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.
Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi ini pun sudah tersedia di platform Playstore Android maupun di Appstore Apple.
Mengutip dari samsatdigital.id, ada beberapa cara yang musti dilakukan untuk perpanjang STNK online, yaitu:
Baca Juga: Selain Perpanjang STNK Online, Ini Manfaat Polri Super App Lainnya
- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar,
- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi,
- Unggah foto eKTP,
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto),
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS,
- Registrasi berhasil,
- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan
Kemudian brother harus mendaftarkan motor kalian ke dalam aplikasi tersebut, caranya:
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Baca Juga: Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih
Jika sudah mendaftarkan motor ke dalam aplikasi, berikut cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai