Find Us On Social Media :

Pajak Motor Dibiarkan Mati Polisi Kasih SP 1, Jangan Harap Pajak Motor Bisa Dihidupkan Lagi

By Ahmad Ridho, Rabu, 1 Februari 2023 | 09:14 WIB
Sebelum data STNK motor dihapus polisi kasih surat pemberitahuan pertama (SP 1) sebelum motor benar-benar bodong permanen. (Facebook @kusno)

MOTOR Plus-online.com - Tegas tindakan polisi terhadap penunggak pajak motor, jangan harap motor bisa registrasi ulang.

Rencana penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) kian ramai.

Peringatan ini khusus diberikan untuk pemotor yang menungak pajak kendaraan sampai tujuh tahun.

Lima tahun masa aktif pajak tidak dibayarkan, ditambah dua tahun kemudian tetap belum bayar pajak, data STNK dihapus.

Motor bodong karena data STNK sudah dihapus dan jangan harap bisa registrasi ulang kembali.

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Jika ketahuan, polisi akan menyita motor bodong.

Kesempatan motor batal bodong saat ini melalui program pemutihan pajak motor 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya

Tercatat ada lima daerah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor 2023.