Find Us On Social Media :

Pengacara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bilang Ucapan Nur Beda dengan BAP

By Yuka Samudera, Rabu, 1 Februari 2023 | 12:00 WIB
Pengacara sopir Audi A6 (kiri) yang tabrak mahasiswi di Cianjur meminta Nur (kanan) agar diperiksa ulang akibat beda ucapan saat BAP. (Kolase-Tribun Jabar/Fauzi Noviandi )

MOTOR Plus-Online.com - Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur mencapai babak baru, kuasa hukum sopir Audi A6 meminta agar Nur diperiksa ulang.

Hal ini karena kuasa hukum tersangka yang juga sopir Audi A6 ini menilai ucapan Nur berbeda ketika proses BAP.

Sekedar informasi, kasus kecelakaan ini diawali dengan Nur (23) penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah melindas mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh (41) dianggap sebagai tersangka yang menabrak mahasiswa pengendara motor itu.

Ternyata belakangan muncul fakta baru jika Nur adalah selingkuhan Kompol D.

Mengutip TribunJabar.id, Yudi Junadi adalah Kuasa Hukum Sugeng, tersangka kasus tabrak lari yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Ia dengan tegas meminta Polres Cianjur untuk kembali memintai keterangan ulang terhadap Nur (23).

Hal ini dikutip dari wawancara media dengan pengacara tersebut secara langsung yang ditayangkan di YouTube Tribun MedanTV.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Pengemudi Audi A6 Makin Panjang, Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," ujar Yudi ketika dihubungi TribunJabar, Selasa (31/1/2023).

Ia melanjutkan, keterangan Nur yang berubah-ubah itu ada kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.