MOTOR Plus-online.com - Tegas, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus akan menindak pelat nomor dewa.
Tidak ada perbedaan pengguna pelat nomor dewa (khusus) saat melakukan pelanggaran akan ditindak.
Salah satu pelat nomor dewa (pelat nomor RF) yang sering bermasalah di jalan akhirnya dihapus.
Pengguna pelat nomor RF atau pelat nomor khusus sama di mata hukum.
Polisi akan menindak setiap pelanggaran di jalan raya yang dilakukan pengguna pelat nomor khusus (RF).
Karena sering disalahgunakan, Korlantas Polri secara resmi mengumumkan penerbitan pelat nomor RF baik yang baru maupun perpanjangan akan dihentikan mulai 10 Oktober 2023.
Pengguna pelat nomor akhiran RF dinilai sudah sering disalahgunakan.
Bahkan pelat nomor RF juga bisa dipakai oleh masyarakat sipil bukan hanya aparat.
Baca Juga: Pelat Nomor Dewa Resmi Dihapus, Sering Sok Jagoan dan Minta Diistimewakan
Selain itu, pemilik pelat nomor khusus yang melanggar aturan ganjil genap (gage) juga akan ditindak.