MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pemutihan denda pajak di Riau yang digelar mulai hari ini, jangan sampai motor jadi bodong bro.
Buat yang belum bayar pajak motor, jangan sampai lewatkan program pemutihan yang satu ini.
Soalnya, lagi ada pemutihan salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan nih.
Program pemutihan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kami imbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya," ujarnya mengutip TribunPekanbaru.com.
Mulai hari ini, Rabu (1/2/2023), keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 31 Mei 2023.
Keringanan itu tertuang dalam dua aturan, pertama Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya
Selain itu, Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.