MOTOR Plus-online.com - Tilang menggunakan basis poin segera diterapkan, STNK motor diblokir dan SIM bisa dicabut.
Polisi semakin tegas dalam menerapkan beberapa aturan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.
Selain tilang elektronik menggunakan kamera ETLE, polisi juga akan melakukan tilang dengan sistem poin.
Pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas terancam STNK motornya diblokir.
Jika masih melakukan pelanggaran SIM pemotor juga bisa dicabut.
Untuk saat ini peraturan tilang berbasis poin akan diterapkan Polda Jawa Tengah.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memperluas jangkauan tilang elektronik atau E-TLE.
Pasalnya, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahun. Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Jateng, sepanjang 2022 terdapat 1,4 juta pelanggaran yang tertangkap di 35 Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor
Mekanisme E-TLE kepolisian terintegrasi sistem registrasi kendaraan bermotor dan pusat data yang dikelola Satlantas.