MOTOR Plus-online.com - Polisi menahan motor modifikasi yang mengganti knalpot standarnya menggunakan knalpot racing di Jalan Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan oleh Sat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada sejumlah pemotor yang melintas di Jalan Sudirman Thamrin, pada Rabu (1/2/2023) malam.
Kegiatan tersebut diabadikan dan diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro, (2/2/2023).
Selain memeriksa knalpot bising, aparat kepolisian juga menanyakan surat-surat kendaraannya.
Setelah mereka ditanya, motor mereka pun dinyalakan dan aparat kepolisian menggeber gas untuk mendengar suaranya.
Mereka mendapatkan surat tilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang lalu lintas.
Sebagai informasi, penggunaan knalpot bising atau racing sudah tidak diperbolehkan karena menganggu kenyamanan pengendara lain.
Selain itu, knalpot racing juga dinilai bisa menimbulkan emosi pengendara lain karena suaranya yang menyikiti telinga.
Baca Juga: Modfikasi Motor Listrik Gaya Chopper, Desain Sangar Mesinnya Menipu
Aparat kepolisian, akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising.
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)