MOTOR Plus-Online.com - Ada potensi melanggar Undang-undang atas apa yang dilakukan oleh pensiunan Polri yang membiarkan Hasya terkapar hingga tewas.
Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ramai jadi perbincangan publik.
Hasya mengendarai motor tergelincir dan langsung tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi, pada Oktober 2022 lalu.
Nyawa Hasya pun tidak tertolong pada insiden kecelakaan itu.
Namun menariknya, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka pada kasus kecelakaan itu.
Kemarin (2/2/2023), polisi bersama timsus bentukan Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, terdapat satu fakta yakni AKBP (Purn) Eko membiarkan Hasya terkapar selama 30 menit usai ia tabrak.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Pensiunan Polri Berpotensi Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor Mahasiswa UI
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1.