Find Us On Social Media :

Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Mahasiswa UI Bisa Jadi Tersangka Menurut Ahli Transportasi

By Albi Arangga, Jumat, 3 Februari 2023 | 10:23 WIB
Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang, pensiunan polisi bisa dijadikan tersangka menurut ahli transportasi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Menurut ahli transportasi, pensiunan polisi yang menabrak Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, justru bisa dijadikan sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan pensiunan polisi yang menabrak pengendara motor mahasiswa Universitas Indonesia (UI) perlahan mulai terungkap.

Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk timsus, langsung bergerak mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Kemarin (2/2/2023) timsus dan jajaran Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang di TKP kecelakaan, tepatnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasi rekonstuksi ulang itu, terdepat beberapa fakta yang bisa mengembalikan keadaan sebelumnya.

Buat yang belum tahu, kasus kecelakaan itu sebetulnya sudah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Hasya yang mengendarai motor mendadak tergelincir dan di arah berlawanan datang mobil Mitsubishi Pajero yang langsung menabraknya.

Hasya pun tewas dalam tragedi kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Video Kecelakaan Hasya Atallah Mahasiswa UI Terlindas Pajero, Korban Terkapar 45 Menit

Pengemudi mobil tersebut diketahui merupakan seorang pensiunan polisi yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi.