MOTOR Plus-Online.com - Driver ojol ini punya keterangan lain terkait dengan waktu durasi Hasya Mahasiswa UI dibiarkan terkapar setelah terjadi kecelakaan.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Mahasiswa Universitas Indonesia masih terus diselediki.
Kamis (2/2/2023) Polda Metro Jaya bersama timsus menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang terjadi bulan Oktober 2022 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, ada satu fakta menarik yakni si AKBP (Purn) Eko Setia Budi yang menabrak Hasya, dianggap membiarkan korban terkapar selama 30 menit hingga tewas.
Namun fakta tersebut ternyata dibantah oleh salah satu saksi yang juga terlibat dalam rekonstruksi ulang tersebut.
Saksi tersebut yakni bernama Agus Rayadi selaku driver ojol.
Dalam rekonstruksi ulang itu, Agus yang melihat langsung kondisi Hasya usai ditabrak Eko lantas berinisiatif menelepon ambulans.
Ia menghubungi ambulans lantaran Hasya terbujur kaku di pinggir jalan dan tak ada penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Mahasiswa UI Bisa Jadi Tersangka Menurut Ahli Transportasi
"Saya merapat ke lokasi setelah ditelepon. Saya melihat korban sudah di pinggir jalan dengan Pak Eko," ungkap pria berusia 34 tahun tersebut.