MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang bertanya, bagaimana sih proses sertifikasi motor listrik konversi biar resmi terdaftar dan dapat STNK baru?
Selain motor listrik pabrikan, mulai banyak bermunculan motor listrik konversi hasil garapan beberapa bengkel konversi.
Sederhananya, motor listrik konversi adalah motor listrik hasil konversi dari motor bensin biasa.
Mesin berbahan bakar bensin dilepas beserta komponen lainnya seperti knalpot, lalu sistem penggerak diganti dengan mesin bertenaga listrik.
Nah, hingga sekarang mulai banyak bengkel konversi yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, bagaimana sih proses sertifikasi motor listrik konversi itu?
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan kasih penjelasan.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Bukan hanya kelengkapan STNK dan BPKB motor (legalitas) motor yang akan dikonversi, untuk mendapatkan STNK juga meliputi pengecekan kondisi lampu motor sampai speedometer harus dalam kondisi normal," ujarnya saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu yang lalu (11/1/2023).
Baca Juga: Update Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik, Ada Penambahan Nih
Sebagai informasi, proses atau tahapan mendapatkan STNK baru setelah konversi motor listrik tidak butuh waktu lama loh!
Hal ini karena aturan tersebut sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.