MOTOR Plus-online.com - Efek berlakunya tilang elektronik, semakin banyak pemotor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Salah satunya dalam video yang ramai di Instagram unggahan akun @jakarta.terkini, (2/2/2023).
Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemotor yang berboncengan tanpa menggunakan helm dengan santainya melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Padahal, wilayah tersebut merupakan jalan protokol yang seharusnya kawasan tertib lalu lintas.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan minimnya penegakan hukum di jalan.
Di mana biasanya pengguna jalan segan melakukan pelanggaran di kawasan ini.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, penggunaan helm bagi para pemotor adalah kewajiban atau perintah Undang-Undang.
"Namun, yang lebih penting bahwa helm digunakan untuk keselamatan dan dapat mengurangi cedera kepala yang lebih serius apabila mengalami kecelakaan," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bikin Deg-degan Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek Langsung dari HP
Budiyanto mengungkapkan, kebijakan pimpinan Polri meniadakan tilang manual dan mengefektifkan tilang E-TLE dapat menjadi salah satu penyebab.
Sebab anggota kepolisian tidak boleh menilang dengan menggunakan tilang manual.