MOTOR Plus-online.com - Tarif parkir di Jakarta bakal naik untuk mobil, apakah akan berlaku juga buat motor?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan beberapa lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi.
Rencananya Pemprov DKI akan menambah 6 lokasi parkir bertarif tinggi baru, yang sebelumnya cuma ada 5 lokasi.
Artinya bakal ada 11 lokasi parkir tak berinsentif di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat alias mobil yang tak lulus uji emisi.
"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Syarfrin dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor belum berlaku.
Syafrin menjelaskan, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota, serta untuk memininalisir polusi udara.
Baca Juga: Penasaran, Update Tarif Parkir Motor di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2023
"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," lanjutnya.