Find Us On Social Media :

Beda Bengkel Modifikasi Motor Listrik Sudah Sertifikasi Dan Yang Belum

By Ardhana Adwitiya, Senin, 6 Februari 2023 | 12:15 WIB
Modifikasi motor listrik Vespa VBB garapan Elders Elettrico. (Rangga/Otomotifnet)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor listrik atau konversi motor listrik kembali ramai diperbincangkan bikers.

Pasalnya pemerintah berencana akan memberikan insentif untuk konversi motor listrik.

Ada pun insentif konversi motor listrik yang diberikan sebesar Rp 7 juta.

Meski begitu, perlu bikers ketahui kalau insentif konversi motor listrik hanya diberikan kepada motor listrik garapan bengkel spesialis yang sudah tersertifikasi.

Modifikasi motor listrik dari motor bensin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Agar tersertifikasi, banyak faktor yang harus dipersiapkan mulai dari teknisi, alat-alat, sampai perlengkapan motor listrik.

Menurut Triharsa Adicahya dari Spora EV, syarat untuk mendapat sertifikat bengkel konversi motor listrik ini gampang-gampang susah.

"Syaratnya ya gampang-gampang susah, kayak kewajiban memiliki tenaga ahli, itu mungkin enggak semua bengkel punya," ujar pria yang akrab disapa Adi.

Baca Juga: Ramai Soal Insentif, Modifikasi Motor Listrik dari Motor Bensin Mulai Rp 14 Jutaan

"Proses konversi ini sekilas mudah, tinggal copot pasang, tapi ada cocern soal keselamatan dan keamanan," sambungnya.