MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini, (6/2/2023), beli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina resmi dibatasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Irto Ginting mengatakan, bahwa hal ini dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian BBM subsidi di dalam negeri.
"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor," ucap Irto, dikutip dari Kompas.com, (5/2/2023).
"Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," sambungnya.
Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian BBM subsidi untuk setiap kendaraan mencakup:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan angkutan umum (angkot)
- Kendaraan barang, antara lain;
Baca Juga: Geger, BBM Asal Malaysia Beredar Di Pom Bensin Eceran Kalimantan, RON 98 Cuma Rp 10 Ribu
Sedangkan jatah perharinya sebagai berikut:
- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
- Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian BBM subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.
"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ungkap Irto.
"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Beli BBM Subsidi Mulai Senin Resmi Dibatasi, Cek Jatah Jenis Kendaraan Pribadi dan Angkutan