MOTOR Plus-online.com - Kepolisian dari Polresta Bogor Kota akan menertibkan motor modifikasi yang menggunakan knalpot racing.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan," buka Bismo, dikutip dari Wartakotalive.com.
Bismo mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sesungguhnya itu adalah sebuah pelanggaran.
Sehingga diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.
"Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya," tambahnya.
Bismo menegaskan, pihaknya tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, jika di wilayahnya ditemukan pemotor yang masih ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising.
"Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilaamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bismo.
Baca Juga: Polisi Tahan Motor Modifikasi Yang Pakai Knalpot Racing di Jalan Sudirman Thamrin
Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.