Find Us On Social Media :

Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibu Pemotor Mahasiswa UI Sebut Awal Untuk Usut Tuntas

By Galih Setiadi, Rabu, 8 Februari 2023 | 08:45 WIB
Status tersangka Hasya (kiri) dicabut, ibunda (kanan) Dwi Syafiera Putri sebut awal untuk usut tuntas kasus kecelakaan. (Kolase Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Ibu pemotor Mahasiswa UI mengatakan dengan dicabutnya status tersangka anaknya menjadi awal untuk usut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan putranya.

Seperti yang brother tahu, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI atau Universitas Indonesia tewas dalam kecelakaan yang berada di Jalan Raya Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Insiden yang menewaskan salah satu mahasiswa UI tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022).

Sempat dijadikan tersangka meski meninggal dunia, status tersebut kini sudah dicabut.

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujarnya mengutip TribunnewsDepok.com.

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Enggak Cuma Cabut Status Tersangka, Polisi Akan Pulihkan Nama Baik Hasya

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.