MOTOR Plus-online.com - Toyota Fortuner yang menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur ternyata bukan mobil dinas polisi, melainkan hanya pakai pelat nomor palsu.
Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan penyalahgunaan pelat dinas Polri oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengungkapkan, bahwa mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut bukanlah kendaraan dinas Polri.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi yang kemudian dipasang pelat dinas Polri bernomor 3110-00.
Pengemudi mobil itu pun dipastikan seorang warga sipil.
"Pendalaman yang kami lakukan tidak menggunakan TNKB sebagaimana aslinya, Kita tunggu saja (hasil pendalamannya)," kata Trunoyudo dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Bantah Mobil Dinas Aparat Tabrak Pemotor Terobos Jalur Busway
Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara pasti apakah pelat dinas Polri bernomor 3110-00 yang terpasang di kendaraan tersebut asli atau palsu.
Dia hanya menegaskan bahwa Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersama Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami penyalahgunaan pelat nomor dinas Polri tersebut.
"Nopol yang 3110-00 ini masih akan dilakukan proses pemeriksaan, pendalaman, dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya," jelas Trunoyudo.
"Penyalahgunaannya ini terkait dengan nomor polisi yang digunakan. Ini adalah palsu, maksudnya bukan TNKB asli kendaraan," tutupnya.
Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri itu terjadi di lampu merah Mal Arion, Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17:00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Selidiki Penyalahgunaan Pelat Dinas Polri oleh Pengemudi Fortuner Penabrak Motor di Rawamangun"