MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang doyan memodifikasi motor dengan mengubah warna motor?
Ternyata mengubah warna motor enggak boleh sembarang loh.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono,
Ia mengatakan segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujar Argo dikutip dari Gridoto.
Argo selanjutkan menegaskan jika pengecetan bisa dilakukan siapa saja.
Namun sebagai formalitas perubahan warna di STNK harusnya mendapat surat pengantar dari bengkel resmi atau yang telah berbadan hukum.
"Karena ada dokumen untuk diarsipkan, mungkin kalau pengerjaan (pengecatan) dilakukan pribadi tidak ada masalah, tapi jangan lupa setelah itu bisa meminta tolong mungkin ada rekanan bengkel membuatkan surat. Karena perubahan warna memerlukan dokumen tertulis perubahan, tidak bisa lisan 'saya cat sendiri'," ucap pria yang kini menjabat sebagai Kapolres Blitar.
Baca Juga: Kecil-kecil Gahar, Modifikasi Motor Honda Monkey 125 Jadi Mirip Harley-Davidson
Mengutip dari kompas.com. mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menambahkan jika pergantian warna pada STNK tidaklah mahal.