Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Mengubah Warna di STNK dan BPKB Untuk Motor Modifikasi

By Indra Fikri, Rabu, 8 Februari 2023 | 18:29 WIB
Syarat dan Biaya mengubah warna di STNK dan BPKB untuk motor yang sudah dimodifikasi (Yuka Samudera/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini syarat dan biaya mengubah warna di STNK dan BPKB untuk motor modifikasi.

Mengganti warna kendaraan biasanya menjadi salah satu cara agar motor kita terlihat berbeda dari yang lain.

Modifikasi motor dengan mengganti warna ini ternyata enggak bisa sembarangan.

Hal ini karena pengubahan warna dalam memodifikasi motor wajib mengisi legalitas data di STNK.

Hal ini lantaran di STNK tertera warna kendaraan yang sudah berbeda, jadi harus diubah datanya.

Soal mengubah data, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Selanjutnya, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

Baca Juga: Sporty Elegan, Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX 135 Tema Black & Gold Hedon!

  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.