Find Us On Social Media :

Hore, Kadishub DKI Jakarta Bilang Driver Ojol Tak Perlu Bayar Untuk Lewati ERP

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 9 Februari 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kiri) dan driver ojol alias ojek online (kanan). (Kolase Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com dan KOMPAS.com/RAJA UMAR)

MOTOR Plus-online.com - Hore, driver ojol alias ojek online enggak perlu bayar untuk melintasi jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

ERP jadi isu hangat yang ramai diperbincangkan bikers, termasuk driver ojol.

Beberapa jalan protokol di Ibu Kota akan dikenakan tarif untuk pengendara motor melintas.

Penerapan jalan berbayar ini mendapat penolakan keras dari banyak driver ojol.

Bahkan massa driver ojol menggelar aksi unjuk rasa penolakan jalan berbayar di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/2/2023) kemarin.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun datang menemui massa ojek online.

Kalau brother ingat, sebelumnya Syafrin menegaskan para driver ojol harus membayar saat ERP berlaku.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Memanas, Demo Ojol Tuntut Pencopotan Kadishub DKI Jakarta Terkait ERP, Pagar Balai Kota Sampai Roboh

Untuk transportasi publik, hanya yang pakai pelat nomor kuning yang bebas melintasi ERP.