MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 250 knalpot racing disita dari pemotor, kini Polres Cimahi mengincar para penjualnya.
Satlantas Polres Cimahi tengah memberantas penggunaan knalpot racing atau knalpot brong dari pemotor yang melintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal ini dilakukan karena pemotor yang menggunakan knalpot racing itu kerap meresahkan masyarakat.
Sehingga polisi terus bergerak untuk melakukan razia, terutama di kawasan Lembang, KBB.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto.
Sudirianto mengatakan, di awal tahun 2023 pihaknya sudah menyita ratusan knalpot racing dari para pemotor dan saat ini tengah fokus menyasar penjual knalpot bising tersebut.
"Satlantas Polres Cimahi telah menyita sebanyak 250 knalpot brong dari pengendara roda dua," ucap Sudirianto dikutip dari TribunJabar.id.
"Lalu hari ini kami menyisir hulunya yaitu pedagang, kita imbau agar tidak menjual lagi knalpot brong," tambahnya.
Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Salatiga, 2 Pelanggaran Dicari Polisi
Sementara ini, pihaknya tak akan menyita knalpot racing itu dari para pedagang meskipun penjualnya cukup marak, baik di Kota Cimahi maupun KBB.
Mereka hanya diimbau untuk tidak menjualnya lagi.