MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor di bagian lampu ternyata enggak boleh sembarangan, bisa kena denda Rp 500 ribu, lo.
Memodifikasi lampu motor menjadi salah satu hal yang banyak dilakukan oleh bikers.
Biasanya, modifikasi dilakukan pada lampu depan ataupun lampu belakang.
Mulai dari memasang lampu projector, lampu tembak, mengganti lampu belakang, dan yang lainnya.
Hal tersebut dilakukan supaya tampilan motor lebih keren, walaupun banyak juga yang memodifikasi lampu untuk membantu penerangan saat riding malam hari.
Namun, ternyata ada aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun motor.
Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan lampu warna warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU no.22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," kata AKBP Argo Wiyono, saat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (14/10/2021).
Baca Juga: Kaki Ala Moge, Modifikasi Motor Honda Vario 150 Rem Depan Pede Pakai Cakram Ganda
Menurut pria yang saat ini menjabat Kapolres Blitar Kota, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pasal 48 ayat 3 poin g, yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama.
"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut," ucapnya.