MOTOR Plus-online.com - Banyak yang pusing ketika mau bayar pajak kendaraan namun belum dibalik nama alias masih nama pemilik lama.
Ternyata mudah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama tak perlu nembak segala dijamin aman dan legal.
Memperpanjang pajak STNK yang masih atas nama orang lain kini jadi gampang karena bisa dilakukan online.
Meskipun di identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya.
Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.
Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.
Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Segera Berakhir Simak Jadwalnya Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Jadi Bodong