MOTOR Plus-Online.com - STNK mati hingga 15 tahun bisa langsung tuntas melalui program pemutihan pajak yang otomatis motor tidak jadi bodong.
Di awal tahun 2023 beberada daerah membuka program pemutihan pajak.
Hal ini dilakukan guna meringankan masyarakat agar mulai tertib untuk membayar pajak kendaraan.
Melalui program pemutihan pajak, masyarakat diringankan untuk membayar motor pajak tanpa harus dengan dengan dendanya.
Salah satu daerah yang membuka program pemutihan pajak yakni Kota Jambi.
Melansir dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.
Tentu ini jadi kesempatan bikers yang motornya sempat dikiran dalam kondisi bodong.
Jadi, kalai ada kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak untuk dua tahun saja.
Baca Juga: Ternyata Mudah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Tak Perlu Nembak Segala Dijamin Aman
Kemudian ada pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Ada juga pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.
Program pemutihan pajak di Jambi berlaku sejak 6 Januari, dan akan berakhir pada 6 Apri 2023 mendatang.
Buruan mumpung ada program pemutihan pajak, kesempatan kalian buat menyelamatkan motor kalian dari kondisi bodong.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)