MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba modifikasi motor pakai strobo, kalau ogah kena denda Rp 250 ribu atau penjara paling lama sebulan.
Biar bergaya seperti motor pejabat ataupun kepolisian, kebanyakan orang modifikasi motor miliknya dengan memasang sirine dan rotator.
Bahkan bisa meminta jalan, motor yang sudah dimodifikasi kerap dipakai penggunanya dengan membunyikan sirine supaya kendaraan lain minggir.
Padahal, penggunaan motor atau kendaraan yang memakai sirine dan lampu rotator enggak boleh sembarangan.
Selain hanya yang mendapat prioritas, penggunaan strobo hanya untuk kepentingan mendesak.
Sering ditemui lampu strobo amat menyilaukan di malam hari, yang kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu, terdapat aturan yang secara khusus membolehkan mobil ataupun motor menggunakan komponen tersebut.
Dalam aturan lalu lintas, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.
Baca Juga: Modifikasi Motor di Bagian Lampu Enggak Boleh Sembarangan, Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Untuk ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu strobo, ada pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:
- Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
- Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi pasal tersebut.
Daripada harus membayar denda atau bahkan sampai masuk penjara, lebih baik jangan pasang sirine dan lampu rotator pada motor ya, bro.
Selain takut disalahgunakan, pemakaiannya secara sembarangan juga bisa mengganggu pandangan pengguna yang menyilaukan.