MOTOR Plus-Online.com - Melalui program pemutihan, tunggakan pajak motor hingga 3 tahun bisa diurus dengan mudah.
Dan hal tersebut juga dapat menhindarkan bikers dari potensi motor bodong.
Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak.
Salah satunya diadakan oleh Pempov Aceh.
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Telebih bagi masyarakat yang sudah menunggak pajak motor hingga bertahun-tahun.
Program pemutihan pajak oleh Pemprov Aceh digelar pada 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Dasar hukumnya yakni Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50/2022 tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, memberikan penjelasan terkait dengan adanya program pemutihan pajak.
Dijelaskan, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.
Ia juga menambahkan dalam program tersebut yang bebas adalah denda pajak, pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak 3 tahun.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT UPTD VI ACEH UTARA (@samsat_acehutara)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan