Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pernah Bikin Driver Ojol Panas Dingin Ketakutan

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Februari 2023 | 09:10 WIB
Ferdy Sambo (kanan) saat mengamankan demo dan membentak menunjuk seorang driver ojol di jalan, beberapa waktu lalu. (Instagram/krishnamurti_bd91)

MOTOR Plus-online.com - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, pernah bentak driver ojol di jalan.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Mantan polisi berpangkat Irjen itu harus menerima vonis hukuman mati.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (J).

Sambo dan istrinya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melalukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Vonis mati sambo dan 20 tahun untuk Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup Ferdy Sambo Frustrasi, Dulu Gajinya Bisa Beli Motor Listrik NIU NQi Sport

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati", tegas Wahyu Iman Santosa Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).