MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun saat bayar pajak STNK motor dikenakan biaya SWDKLLJ, ternyata bisa dicairkan pemotor.
Pemotor banyak yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil.
Seperti tabungan SWDKLLJ bisa dicairkan tapi ada beberapa persyaratan.
SWDKLLJ merupakan kepajangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pembayaran SWDKLLJ ini merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan motor dan mobil (perorangan atau perusahaan).
Kewajiban pembayaran SWDKLLJ ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dikutip dari jasaraharja.co.id, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut
Dasar Hukum Pelaksanaan
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 Wajib Paham Arti Singkatan di STNK Motor