MOTOR Plus-online.com - Sopir mobil BMW yang melawan arus dan tabrak pemotor hingga tewas di Cilandak, Jakarta Selatan, kini menjadi tersangka.
Sopir BMW inisial CN berpelat nomor B 1507 WBI melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Senin (13/2/2023) kemarin.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Trunoyudo, dikutip dari Wartakotalive.com (14/2/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa penahanan dilakukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 13 Februari, sudah dilakukan penahanan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya," sambungnya.
CN dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," ungkap Trunoyudo.
Baca Juga: Begini Kondisi Mobil BMW Lawan Arus Tabrak Pemotor Honda Vario Sampai Tewas Di Cilandak
"Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan terjadi saat mobil sedan mewah itu melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jalan RS Fatmawati.