Find Us On Social Media :

ITDC Klaim Hak Pengelolaan Lahan Di Kawasan Sirkuit Mandalika Sudah Clear

By Indra Fikri, Rabu, 15 Februari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi sirkuit Mandalika. ITDC klaim hak pengelolaan lahan di kawasan sirkuit Mandalika sudah clear. (Tribunlombok.com)

MOTOR Plus-online.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengklaim hak pengelolaan lahan di kawasan sirkuit Mandalika sudah clear.

Hal ini ditandai oleh tim Kementerian BUMN yang diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt Asisten Deputi (Plt Asdep) Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan yang datang ke kantor Gubernur NTB, Selasa (14/2/2023).

Mereka menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB.

Dalam kegiatan ini, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC, BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika/The Mandalika.

Mulai dari Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC, Wenda R. Nabiel hingga Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka.

Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R Nabiel mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN.

Hal ini agar ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.

Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama ITDC menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: WSBK Indonesia 2023 Di Awal Tahun, Team HRC Lebih Optimis Masalah Cuaca

Data yang diserahkan hari ini meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Ha dalam kawasan The Mandalika.

Proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2018, SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.