Find Us On Social Media :

Hore Denda Pajak Motor dan Lainnya Dihapus Selama Pemutihan, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 16 Februari 2023 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi Samsat Mamuju Tengah. Denda pajak motor dibebaskan selama pemutihan berlangsung. (TribunSulbar.com/Samsul Bachri)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, denda pajak motor dan lainnya dihapus atau dibebaskan selama pemutihan, catat masa berlaku keringanan tersebut.

Seperti yang brother ketahui, denda pajak motor diberikan kalau ada keterlambatan dalam pembayaran pajak motor.

Tapi brother enggak perlu khawatir, saat ini bayar pajak motor dijamin enggak kena denda.

Soalnya, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sejumlah wilayah.

Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.

Seperti yang dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat.

"Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat," tulis akun @bpkpdsulbar.

Program pemutihan pajak untuk masyarakat Sulawesi Barat ini sudah berlaku sejak 12 Januari 2023.

Baca Juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023

Terdapat tiga insentif atau keringanan pajak yang diberikan Pemprov Sulawesi Barat.