Find Us On Social Media :

Anti Calo, Bayar Pajak Kendaraan Via Online Siapkan STNK, BPKB, dan KTP, Gampang Banget!

By Yuka Samudera, Jumat, 17 Februari 2023 | 07:16 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan via online dijamin anti calo. Siapkan KTP, BPKB, dan STNK. (Kolase samsatserpong.com dan Dok. MOTOR Plus)

Bayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Tidak hanya untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Foto ilustrasi aplikasi Signal. Gampang banget perpanjang STNK online, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong. (Kolase tangkapan layar aplikasi Signal)

Lalu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online via aplikasi SIGNAL?

Berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL agar bisa bayar pajak secara online:

Registrasi Pengguna

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Baca Juga: Nembak KTP untuk Perpanjang Pajak Kendaraan Syaratnya Hanya Foto STNK dan BPKB Ketahui Duit Jasanya

- Memasukan foto eKTP