Find Us On Social Media :

Anti Calo, Bayar Pajak Kendaraan Via Online Siapkan STNK, BPKB, dan KTP, Gampang Banget!

By Yuka Samudera, Jumat, 17 Februari 2023 | 07:16 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan via online dijamin anti calo. Siapkan KTP, BPKB, dan STNK. (Kolase samsatserpong.com dan Dok. MOTOR Plus)

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

Alur Bayar Pajak Motor Online

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Itu dia brother tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara daring atau online via aplikasi SIGNAL.

Semoga membantu ya brother!