MOTOR Plus-Online.com - Teknologi tilang elektronik alias ETLE sudah menyebar di beberapa wilayah Indonesia dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
Upaya perubanhan penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan teknologi modern terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Penguatan teknologi ETLE menjadi salah satu progam yang terus digenjot dan menjadi prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui ETLE, upaya penindakan pelanggaran lalu lintas diharapkan semakin efektif dan efisien.
Selain itu, dengan adanya ETLE juga dalam rangka menekan oknum petugas yang melakukan pungli terhadap pengendara.
Dikutip dari ntmcpolri.info, 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) telah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld.
Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
Baca Juga: Gawat Titip Motor di Parkiran Liar, Surat Tilang Siap-siap Dikirim ke Rumah Pemotor
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.