MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemotor bayar pajak STNK dikenakan biaya SWDKLLJ dan ternyata uangnya bisa dicairkan.
Tapi ingat proses pencairan dana SWDKLLJ ini tidak bisa sembarangan.
Semua pemotor pasti berharap selamat saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan.
Tapi saat terjadi kecelakaan, SWDKLLJ yang biasa dibayarkan setiap tahun bisa diberikan untuk korban.
Caranya juga cukup mudah siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Tinggal ikuti proses dan persyaratannya, uang Rp 50 juta bisa dicairkan.
SWDKLLJ sendiri merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.
Baca Juga: Ingat Dana SWDKLLJ di STNK Seperti Tabungan Uangnya Bisa Dicairkan Pemotor, Caranya Mudah
Tapi santunan paling besar adalah Rp 50 jutaan dan diberikan untuk korban kecelakaan.