MOTOR Plus-online.com - Motor bodong akibat data STNK dihapus bisa disita polisi, manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.
Pemotor bisa sedih tidak bisa naik motor lagi karena bodong akibat tidak bayar pajak.
Pajak motor yang tidak dibayarkan selama lima tahun ditambah dua tahun kemudian tidak juga dibayarkan, data STNK dihapus.
Motor bodong (ilegal) cuma bisa jadi pajangan di rumah.
Tapi sebelum data STNK motor dihapus dan jadi bodong, penunggak pajak bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor 2023.
Saat ini tercatat tujuh daerah kembali mengadakan pemutihan pajak motor.
Penghapusan data STNK motor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara data STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan bodong permanen.
Motor bodong yang masih dikendarai di jalan raya juga bisa disita polisi karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah lagi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini Tinggal 11 Hari Lagi, Banyak Gratisan Diberikan