MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum paham bahwa ketika membayar pajak kendaraan terdapat uang tambahan.
Bisa cair Rp50 juta pemilik STNK bisa ambil uang yang otomatis tersimpan ketika bayar pajak tahun untuk kendaraan.
Pemilik kendaraan bisa baca beberapa poin pembayaran di STNK ketika bayar pajak kendaraan motor atau mobil.
Dari mulai PKB atau pajak kendaraan bermotor kemudian ada juga poin pembayaran SWDKLLJ.
Biaya atau uang untuk pembayaran SWDKLLJ banyak yang berlum tahu bahwa duitnya bisa diambil dengan besaran yang berlipat.
Namun perlu diketahui bahwa dalam pencairan dana SWDKLLJ tidak sembarang karena mesti pahami dulu artinya.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar ketika perpanjangan STNK.
Pemilik STNK yang terlibat kecelakaan bisa mencairkan uang sampai Rp50 juta.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Baca Juga: Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap