Find Us On Social Media :

Jangan Salah Pilih, Modifikasi Motor Pakai Spion Model Begini Bisa Kena Tilang Polisi

By Indra Fikri, Senin, 20 Februari 2023 | 09:47 WIB
Modifikasi motor pakai spion bar end bisa kena tilang polisi (Dok. Tabloid Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai salah pilih, modifikasi motor menggunakan spion model seperti ini bisa terkena tilang polisi.

Spion menjadi salah satu komponen yang wajib ada dalam kelengkapan berkendara.

Motor yang tidak menggunakan kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.

Aturan itu tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, tilang juga berlaku bagi pemotor yang memodifikasi motor menggunakan spion variasi seperti bar end (spion jalu).

Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).

Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Primavera 150, Setang Nunduk Racing Pol-polan

Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Berdasarkan aturan yang ada Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik Sumardi, mantan Kasatlantas Jakarta Pusat dikutip dari Gridoto.com, (1/7/21) .

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

Baca Juga: Modifikasi Motor Harley-Davidson Aluminium Bagger Di IIMS 2023, Bodinya Enggak Main-main

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutup Kompol Lilik.