MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dapat perlindungan sampai Rp 50 dari SWDKLLJ yang dibayarkan secara periodik setiap tahun saat perpanjangan STNK.
Pemilik kendaraan yang dilengkapi STNK dan rajin bayar pajak tahunan harus tahu bahwa dirinya membayar selain PKB.
Dalam perpanjangan STNK setiap tahun pemilik kendaraan wajib menyetor biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ.
Biaya SWDKLLJ yang disetorkan setiap tahun tersebut bisa dicairkan seperti asuransi.
Namun dalam pengambilan uang tersebut perlu diketahui ada sejumlah persyaratan utama yang kudu dipenuhi.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan wajib di bayar oleh setiap pemilik kendaraan motor atau mobil baik perorangan atau perusahaan.
Kewajiban bayar SWDKLLJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga: Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK
Baca Juga: Dokumen Penting Saat Bayar Pajak Kendaraan, Awas Jangan Lupa Meski STNK, BPKB, dan KTP Lengkap