MOTOR Plus-online.com - Jangan sok jagoan di jalan pemotor bisa nangis terekam kamera tilang elektronik di Jakarta.
Selepas penghapusan tilang manual, polisi gencar memasang kamera tilang elektronik (e-TLE).
Pemotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pelat nomor motornya.
Jika melanggar tidak akan bisa berkelit lagi dan harus bayar denda sesuai kesalahan.
Bisa nangis pemotor kalau tahu besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
Rencananya polisi akan menambah 70 kamera tilang elektronik (e-TLE) di Jakarta.
Dikutip dari ntmcpolri.info, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta berencana akan menambah 70 e-TLE statis di beberapa ruas jalan tahun ini.
“Pada tahun ini akan ada pengembangan dan penambahan titik e-TLE statis yang akan tergelar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 70 titik. Konsentrasi akan dipasang di jalur arteri di lima wilayah DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Gawat Titip Motor di Parkiran Liar, Surat Tilang Siap-siap Dikirim ke Rumah Pemotor
Selain itu, pengadaan e-TLE mobile akan ditambah 60 unit.