MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba nunggak pajak kendaraan apalagi sampai lebih dari 20 tahun kalau enggak mau data dihapus, ini penjelasannya.
Kabar penting buat bikers, segera perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bayar pajak kendaraan yang dimiliki, termasuk motor.
Maka dari itu, jangan sampai telat apalagi lupa bayar pajak motor yang brother punya.
Tidak main-main, pemerintah bakal menghapus data kendaraan bagi yang menunggak pajak dan masa berlaku STNK habis di atas 5 tahun.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama dengan pihak kepolisian.
Langkah ini sebagai implementasi atau penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).
Perlu brother ketahui, penghapusan itu pertama dilakukan oleh pihak kepolisian.
Seperti yang disampaikan Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan via Online Lebih Mudah, Pantang Lama Antre
"Saat ini kita masih menunggu kebijakan kepolisian, setelah pihak kepolisian menghapus dari sisi resgidentnya, nanti kita akan hapus dari data pajaknya," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.