MOTOR Plus-online.com - Mulai di tahun 2023 STNK mati lama datanya akan dihapus dan jadi bodong.
Tinggal 3 haru pemutihan pajak 2023 pajak mati lama digratiskan cepat urus STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya segera.
Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan aturan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang memiliki STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus di Samsat.
Namun masih ada kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masa STNK mati 2 tahun mati segera ikuti pemutihan.
Bahkan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lama diberi keringanan dengan digratiskan.
Namun perlu diingat bahwa gratis tersebut bukan selamanya namun 2 atau 3 tahun saja yang wajib dibayar.
Misalkan pajak mati 15 tahun hanya diwajibkan untuk bayar pajak 2 atau 3 tahun saja, sisanya gratis.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Pemutihan 2023 Segera Berakhir, Begini Caranya
Baca Juga: Berakhir 6 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek STNK Apa Sudah Habis Masa Berlakunya