MOTOR Plus-Online.com - Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah jelas tidak peruntukan buat anak pejabat.
Terlebih jika anak pejabat eselon II seperti Mario Dandy Satrio, jelas kepental.
Insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta rencananya akan diterapkan pada bulan Maret 2023 mendatang.
Meski begitu, sudah jelas hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkan hak insentif tersebut.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan.
Insentif motor listrik akan diberikan kepada para bikers yang kondisi keuangannya terbatas.
"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023).
Dalam hal ini jelas golongan masyarakat keatas tidak apalagi anak pejabat eselon II, tidak bisa mendapatkan hak insentif motor listrik.
Baca Juga: Geger Anak Pejabat Ditjen Pajak Diduga Aniaya Remaja Jaksel, Hobi Moge Harley-Davidson
Nantinya, insentif akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.