MOTOR Plus-Online.com - Konversi motor listrik memang mulai banyak diminati para pemilik kendaraan.
Usai melakukan konversi motor listrik pemilik kendaraan diwajibkan melakukan serangkaian tes.
Pengetesan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan melakukan tes menyeluruh.
Sebut saja ada tes lampu, pengereman, suspensi termasuk peranti kelistrikan.
Pengujian tersebut nantinya menjadi parameter untuk menetapkan motor tersebut tidak ilegal.
Namun serangkaian banyaknya uji tipe terkadang menjadi batu sandungan terhadap konversi motor listrik.
Tidak sedikit yang akhirnya tidak lolos saat uji tipe.
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan membernarkan hal tersebut.
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Hari Proses Pengurusan STNK dan BPKB Motor Listrik Hasil Konversi
"Dari sekian motor listrik konversi yang lulus sangat sangat kecil. Karena itu tadi, standar yang digunakan sama dengan motor baru," ucapnya dikutip dari Gridoto.