Find Us On Social Media :

Jadi Debt Collector Gadungan, Maling Motor yang Beraksi di Cileungsi Terancam 5 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:21 WIB
Penangkapan maling motor yang jadi debt collector gadungan di Cileungsi (kiri) dan Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen (kanan). (Kolase Humas Polri/TribunnewsDepok)

MOTOR Plus-online.com - Komplotan maling motor yang melancarkan aksinya di Cileungsi ditangkap polisi dan terancam 5 tahun penjara, modus jadi debt collector.

Dua orang maling motor masing-masing berinsiial ED (38) dan W (33) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor.

Pelaku pencurian motor itu terungkap dalam gelaran operasi Jaran yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Barang bukti berupa 4 unit motor hasil curian yang berhasil diamankan.

Pihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen pada Jumat (24/2/2023).

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," terangnya dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lima titik lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Debt Collector Makin Memanas, Motor Kredit Nunggak Cicilan STNK Diblokir

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.