MOTOR Plus-online.com - Walaupun debt collector yang membentak polisi sudah ditangkap, kasusnya semakin panas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan dilaporkan ke Propam Polri.
Hal ini terkait dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang tidak boleh membuat laporan ke polisi.
Pernyataan Fadil Imran ini langsung ditanggapi pihak debt collector.
Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa dirinya akan mengadukan Irjen Fadil Imran ke Propam jika laporan debt collector tidak ditanggapi.
"Kalau laporan kami (debt collector) tidak ditanggapi maka saya tinggal ke Propam, atau saya akan lapor ke Kompolnas," tegas Oiwobo.
Kisruh kasus debt collector ini bermula saat terjadi perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Oiwobo yang ditunjuk sebagai kuasa hukum debt collector yang ditangkap mengaku kalau Irjen Fadil Imran melanggar HAM.
Baca Juga: Leasing Baik Hati Tak Langsung Main Debt Collector Penunggak Kredit Diberi Solusi Cicilan Dikurangi
Sebab, Fadil menyatakan para debt collector klien Firdaus tidak boleh membuat laporan polisi.