MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sebaiknya segera bayar pajak kendaraan daripada ketakutan datanya hilang dan jadi ilegal.
Tidak langsung dihapus dan bodong kendaraan STNK mati 2 tahun diberi kesempatan sampai waktu segini sebelum dihilangkan.
Seperti kita tahu bahwa pemerintah akan menerapkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dijelaskan penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik tak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dilansir dari Kompas.tv, Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri memberi penjelasan.
Katanya STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun sebelum data kendaraan dihapus masih ada waktu untuk bayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Dibuka Sampe Malam Agar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Lekas Urus
Baca Juga: 18 Motor Curian di Polres Depok, Bikers Yang Kehilangan Bisa Diambil, Bawa STNK dan BPKB