MOTOR Plus-online.com - Aksinya amat meresahkan debt collector rampas kendaraan di jalan raya, Kapolda Sulawesi Utara langsung beri pernyataan tegas.
Sampai saat ini, tenaga jasa penagih alias debt collector masih menjadi sorotan.
Mata elang atau sering disebut sebagai debt collector kerap mengambil paksa kendaraan di jalan raya.
Namun, masih saja ada ulah oknum penagih hutang yang meresahkan padahal sudah diberikan imbauan.
Bahkan, oknum yang mengambil paksa kendaraan tersebut sudah diberikan peringatan keras.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan
"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, jika oknum debt collector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Bentak Polisi Makin Panas, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan ke Propam
Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.